Tata Tertib / Perjanjian Bersama Band
Posted by
Malik
Rabu, 04 Januari 2012
Semua organisasi, instansi, perkumpulan/grup baik yang besar ataupun masih kecil pasti punya suatu tata tertib, undang-undang, peraturan baik yang tertulis maupun tidak. Hal ini dikarenakan agar organisasi/instansi/grup tersebut dapat berjalan sesuai tujuan utamanya dan menghindari/mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terkait dengan organisasi/instansi/grup.
Begitu pula dengan Silver Six, mengacu pada hal yang disebut tadi kami Silver Six Band pun telah dan memiliki undang-undang/tata tertib/peraturan yang berlaku dan harus/wajib ditaati oleh para personil yang terlibat di dalam Silver Six.
Berikut ini adalah undang-undang/tata tertib/peraturan di Silver Six:
TATA TERTIB / PERJANJIAN BERSAMA SILVER SIX BAND
Pasal 1
Pasal 1
Profesionalisme
- Personil dihimbau tepat waktu, baik saat latihan atau kumpul menjelang ingin manggung, kecuali yang bersangkutan ada urusan mendesak yang lebih penting;
- Personil yang berhalangan hadir saat latihan/manggung harus memberikan kabar kepada personil lainnya dengan batas waktu, max 10 jam sebelum latihan dan/atau max 5 hari sebelum manggung;
- Personil diminta memberi pengecualian antara urusan keluarga, pasangan dan lain-lain dengan urusan di Silver Six Band;
- Setiap personil berhak menunjukkan karyanya, baik berupa lagu/lirik;
- Lagu/lirik yang telah didedikasikan untuk Silver Six Band, secara resmi telah menjadi hak milik dari Silver Six Band, baik yang sudah terpublikasikan atau belum terpublikasikan (belum menjadi karya utuh);
- Personil diberi hak untuk bersolo karir/ main di luar Silver Six Band, dengan catatan dilarang keras membawakan karya-karya Silver Six Band dalam bentuk lagu, lirik, aransemen lagu, dan sebagainya, juga bentrok jadwal dengan Silver Six Band;
- Sesama personil dilarang untuk berpacaran, apabila sudah terlanjur terjadi (Backstreet) maka salah satu diantaranya harus keluar dari Silver Six Band;
- Setiap personil dilarang untuk mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya, apabila terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya maka yang bersangkutan akan dikeluarkan secara tidak hormat dari Silver Six Band;
Pasal 2
Kekompakan
Kekompakan
- Semua yang ada di Silver Six Band adalah saudara, dan tidak ada tujuan lain yang bisa menghambat perjalanan band;
- Hubungan sesama personil adalah untuk kepentingan band, satu sama lain harus saling mengingatkan jika diantaranya ada maksud dan tujuan tertentu (provokasi/backstreet);
- Personil diminta untuk bersikap jujur dan terbuka satu sama lainnya;
Pasal 3
Komitmen
Komitmen
- Personil harus bisa menjalankan aturan-aturan yang telah dibuat;
- Peraturan yang dibuat berdasarkan keputusan bersama dan dibuat secara sah;
- Personil yang melanggar peraturan wajib menerima sanksi yang ditetapkan secara musyawarah;
Demikian Tata Tertib/Perjanjian Bersama yang telah dibuat berdasarkan keputusan seluruh anggota Silver Six Band dan telah disetujui oleh staff Silver Six Band dengan mengedepankan nilai-nilai Profesionalisme, Kekompakan, dan Komitmen.
Continue Reading