Laman

Rabu, 04 Januari 2012

Posted by Malik

Semua organisasi, instansi, perkumpulan/grup baik yang besar ataupun masih kecil pasti punya suatu tata tertib, undang-undang, peraturan baik yang tertulis maupun tidak. Hal ini dikarenakan agar organisasi/instansi/grup tersebut dapat berjalan sesuai tujuan utamanya dan menghindari/mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang terkait dengan organisasi/instansi/grup.

Begitu pula dengan Silver Six, mengacu pada hal yang disebut tadi kami Silver Six Band pun telah dan memiliki undang-undang/tata tertib/peraturan yang berlaku dan harus/wajib ditaati oleh para personil yang terlibat di dalam Silver Six.

Berikut ini adalah undang-undang/tata tertib/peraturan di Silver Six:

TATA TERTIB / PERJANJIAN BERSAMA SILVER SIX BAND

Pasal 1
Profesionalisme
  1. Personil dihimbau tepat waktu, baik saat latihan atau kumpul menjelang ingin manggung, kecuali yang bersangkutan ada urusan mendesak yang lebih penting;
  2. Personil yang berhalangan hadir saat latihan/manggung harus memberikan kabar kepada personil lainnya dengan batas waktu, max 10 jam sebelum latihan dan/atau max 5 hari sebelum manggung;
  3. Personil diminta memberi pengecualian antara urusan keluarga, pasangan dan lain-lain dengan urusan di Silver Six Band;
  4. Setiap personil berhak menunjukkan karyanya, baik berupa lagu/lirik;
  5. Lagu/lirik yang telah didedikasikan untuk Silver Six Band, secara resmi telah menjadi hak milik dari Silver Six Band, baik yang sudah terpublikasikan atau belum terpublikasikan (belum menjadi karya utuh);
  6. Personil diberi hak untuk bersolo karir/ main di luar Silver Six Band, dengan catatan dilarang keras membawakan karya-karya Silver Six Band dalam bentuk lagu, lirik, aransemen lagu, dan sebagainya, juga bentrok jadwal dengan Silver Six Band;
  7. Sesama personil dilarang untuk berpacaran, apabila sudah terlanjur terjadi (Backstreet) maka salah satu diantaranya harus keluar dari Silver Six Band;
  8. Setiap personil dilarang untuk mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya, apabila terbukti mengkonsumsi narkotika dan obat-obat terlarang lainnya maka yang bersangkutan akan dikeluarkan secara tidak hormat dari Silver Six Band;

Pasal 2
Kekompakan

  1. Semua yang ada di Silver Six Band adalah saudara, dan tidak ada tujuan lain yang bisa menghambat perjalanan band;
  2. Hubungan sesama personil adalah untuk kepentingan band, satu sama lain harus saling mengingatkan jika diantaranya ada maksud dan tujuan tertentu (provokasi/backstreet);
  3. Personil diminta untuk bersikap jujur dan terbuka satu sama lainnya;

Pasal 3
Komitmen

  1. Personil harus bisa menjalankan aturan-aturan yang telah dibuat;
  2. Peraturan yang dibuat berdasarkan keputusan bersama dan dibuat secara sah;
  3. Personil yang melanggar peraturan wajib menerima sanksi yang ditetapkan secara musyawarah;
Demikian Tata Tertib/Perjanjian Bersama yang telah dibuat berdasarkan keputusan seluruh anggota Silver Six Band dan telah disetujui oleh staff Silver Six Band dengan mengedepankan nilai-nilai Profesionalisme, Kekompakan, dan Komitmen.


Bekasi, 6 Juni 2009
Perwakilan Staff Silver Six Band


( Gusni Pratama )

0 comments:

Lagu Silver Six

Kawan Setia Kepergianmu Sebuah Penantian APD MyFather

Followers

visitors

free counters
Обои на рабочий стол. Mazda